WaroengBerita.com – Medan | Gelombang kecurigaan menghampiri dunia pendidikan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Beberapa kepala SMA Negeri disebut-sebut menjadi sasaran permintaan setoran oleh oknum aparat penegak hukum. Informasi tersebut muncul setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024 yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Pollung dengan nilai mencapai Rp167 juta.
Walau dokumen permintaan klarifikasi dan aduan publik telah diajukan, tindak lanjut dari pihak berwenang masih nihil.
Sumber internal yang enggan disebut identitasnya mengungkap, praktik setoran ini bukan fenomena baru. Nominal yang diminta berbeda pada tiap sekolah, bergantung jumlah peserta didik. “Kalau siswanya seribuan, bisa sampai puluhan juta. Kalau di bawah itu, hanya jutaan rupiah. Hitung saja berapa sekolah SMA negeri di Humbahas,” ucapnya.
Situasi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat dan komunitas antikorupsi. Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI), Erwin Simanjuntak, menilai dugaan tersebut berpotensi merusak masa depan pendidikan di daerah. “Jika benar terjadi, bukan hanya dana pendidikan yang hilang, tapi cita-cita generasi muda ikut dirampas,” katanya dalam Forum Group Discussion di Hotel JW Marriot, Rabu (26/11/2025).
Erwin menegaskan aturan penggunaan Dana BOS telah jelas. Dana tersebut tidak diperbolehkan untuk setoran, gratifikasi, atau pembayaran kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pendidikan.
Dirinya mendesak aparat hukum berlaku profesional, serta meminta BPK RI membuka hasil temuan secara transparan agar publik memperoleh gambaran utuh.
Konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Humbahas pun mendapat jalan buntu. Kepala Seksi Intelijen, Van Barata Semenguk, memilih tidak memberikan komentar hingga berita ini dirilis. Pihak kejaksaan pun belum menyampaikan langkah lanjutan terkait dugaan penyimpangan di SMAN 1 Pollung.
Beberapa kalangan mendesak dilakukannya penyelidikan menyeluruh. Mereka menilai kasus ini harus ditangani serius agar tidak berubah menjadi isu yang tenggelam di tengah opini publik. Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga marwah institusi pendidikan serta kepercayaan masyarakat Humbang Hasundutan. (Red)












