Kejati Sumut Hentikan Perkara Pengancaman Lewat Restorative Justice

Prioritaskan Perdamaian Keluarga untuk Cegah Dendam Berkepanjangan.

WaroengBerita.com – Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan menghentikan proses penuntutan perkara pengancaman yang melibatkan Rainaldi, warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Langkat, setelah melalui ekspose yang dipimpin Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, dan jajaran pidana umum.

Kasus tersebut bermula pada 21 Oktober 2025 ketika Rainaldi tersinggung ucapan pamannya, Indra Surya, hingga melakukan pengancaman dengan senjata tajam. Peristiwa itu membuat dirinya dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga kandung dan telah sepakat berdamai tanpa syarat.

Kejati Sumut mempertimbangkan bahwa hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban harus dijaga agar tidak muncul konflik baru. Tersangka juga dinilai kooperatif, mengakui kesalahan, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Keluarga besar kedua pihak, disertai Kepala Lingkungan, turut memohon agar perkara diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif.

Kajati Sumut menegaskan bahwa penerapan restorative justice bukan hanya sekadar menghentikan proses hukum, tetapi juga untuk memulihkan keharmonisan dalam keluarga. “Restoratif justice harus mampu menjaga kondisi psikologis di tengah keluarga. Bukan hanya membebaskan tersangka, tetapi memulihkan hubungan sosial agar tetap harmonis,” ujar Harli Siregar.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH., MH, menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah fakta-fakta ekspose menunjukkan adanya perdamaian tulus antara kedua belah pihak. Selain itu, keluarga khawatir pemenjaraan justru menimbulkan dendam berkepanjangan.

“Kejaksaan saat ini bergerak menuju penegakan hukum yang lebih humanis dan modern. Restoratif justice kami terapkan selama memenuhi syarat, demi menghadirkan kehidupan masyarakat yang rukun dan tanpa perselisihan,” imbuh Indra Hasibuan. (Sri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *