WaroengBerita.com – Humbahas | Cabang Pematang Siantar resmi menjalin kerja sama dengan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan tersebut dilaksanakan di Montero Cafe, Kamis (16/4/2026).
PKS dengan nomor PER/14/042026 dan B-03/L.2.31/Gs.1/04/2026 ini menjadi dasar sinergi kedua pihak dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk Kabupaten Humbang Hasundutan. Penandatanganan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Donald TJ Situmorang, jajaran Jaksa Pengacara Negara, serta pimpinan dan staf BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, , menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi tersebut. Menurutnya, kerja sama ini membuka ruang koordinasi yang lebih intensif dalam menyelesaikan berbagai kendala hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Ia juga menegaskan kesiapan jajaran Jaksa Pengacara Negara untuk menindaklanjuti setiap permasalahan yang disampaikan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar, , menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Humbang Hasundutan. Ia berharap pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara dapat memperkuat upaya penegakan kepatuhan badan usaha, terutama dalam penyelesaian tunggakan iuran yang berpotensi berdampak pada keuangan negara.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan kepatuhan perusahaan serta optimalisasi perlindungan tenaga kerja di wilayah Humbang Hasundutan. Sinergi dengan aparat penegak hukum diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa sekaligus mendorong kesadaran hukum para pelaku usaha.
Kegiatan penandatanganan berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama berlatar panorama Danau Toba, menandai komitmen bersama dalam memperkuat layanan dan penegakan hukum di daerah tersebut.(Bernad)












