WaroengBerita.com – Dairi | Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga bersama Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Dairi, Senin (31/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Dairi tersebut dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I Halvensius Tondang dan Wakil Ketua II Wanseptember Situmorang.
Dalam penyampaiannya, Vickner menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Salah satu ketentuannya mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, kondisi darurat maupun keadaan luar biasa.
Menurut Vickner, terdapat sejumlah faktor yang menjadi dasar pemerintah daerah mengusulkan perubahan KUA dan PPAS 2026. Di antaranya penyesuaian belanja tidak terduga untuk mendukung program nasional Sekolah Rakyat serta penyesuaian anggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah tahun anggaran 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Selain itu, perubahan anggaran juga berkaitan dengan penyesuaian belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) tambahan tahun anggaran 2026. Beberapa di antaranya mencakup dukungan program Universal Health Coverage (UHC), penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD), iuran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa, serta pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah Kabupaten Dairi juga melakukan penyesuaian anggaran untuk mendukung mitigasi kebencanaan, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana dalam menunjang pelayanan dasar masyarakat.
“Penyesuaian tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi, pengendalian inflasi serta kegiatan pemberdayaan masyarakat dan gotong royong,” kata Vickner dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut, penyesuaian dilakukan terhadap belanja yang melampaui tahun anggaran untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga. Termasuk di dalamnya belanja bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), bantuan pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, serta belanja yang bersumber dari SiLPA earmark tahun anggaran 2025.
Pemkab Dairi juga mengusulkan penyesuaian terhadap belanja DBH pajak provinsi, dana desa, serta belanja yang bersumber dari anggaran earmark dan non-earmark tahun 2026.
Dalam nota pengantar tersebut turut disebutkan penyesuaian pendapatan dan belanja berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mengenai penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, pemerintah daerah memperhitungkan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga tahun anggaran 2024 serta penyaluran dana Treasury Deposit Facility pada tahun anggaran 2026.
Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi tahapan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Dairi dan DPRD dalam rangka menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kebijakan fiskal serta kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD Dairi, Sekretaris Daerah Dairi Surung Charles Bantjin, para staf ahli bupati, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan Kejaksaan Negeri Dairi dan Kodim 0206/Dairi.(RS)












