Akademisi UNHAM Kupas KUHAP Baru Secara Kritis dan Komprehensif

FGD Tekankan Fondasi Pancasila, Akses Keadilan, dan Perlindungan Hak Asasi.

WaroengBerita.com –  Medan |Universitas Amir Hamzah (UNHAM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengkaji secara mendalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang telah disahkan DPR RI. Diskusi akademik tersebut menelaah KUHAP baru dari tiga sudut pandang utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kegiatan berlangsung di Gedung Biro Rektor UNHAM, Kamis (18/12/2025), dan diikuti puluhan akademisi lintas disiplin ilmu.

Diskusi dipimpin Dekan Fakultas Hukum UNHAM, Muhammad Husni, S.H., M.H., dengan Putri Ramadhani, S.HI., M.H. sebagai moderator. Dari perspektif filosofis, Prof. Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa KUHAP baru harus berpijak pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, khususnya prinsip Ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial.

Menurutnya, hukum acara pidana tidak boleh semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan perlu mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang menyeimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Ia menilai hukum pidana modern harus mencerminkan keadilan yang humanis dan bermartabat.

Sementara itu, Roos Nelly, S.H., M.H. memaparkan perspektif sosiologis dengan menyoroti tantangan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di daerah terpencil.

Ia menekankan perlunya bahasa hukum yang sederhana dan mudah dipahami, mengingat masih terbatasnya tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, serta akses bantuan hukum di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Utara.

Pemanfaatan teknologi digital dalam proses peradilan, menurutnya, untuk meningkatkan efisiensi, dengan tetap menjamin perlindungan data dan hak asasi manusia.

Dari sisi yuridis, Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H. menegaskan pentingnya harmonisasi KUHAP baru dengan UUD 1945 serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Muhammad Husni menambahkan bahwa rancangan tersebut harus memperjelas perlindungan hak tersangka, termasuk hak atas informasi hukum dan bantuan hukum sejak tahap awal proses peradilan.

Para peserta FGD sepakat bahwa KUHAP baru perlu memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, menyederhanakan prosedur hukum tanpa mengabaikan keadilan, serta memperjelas definisi istilah hukum agar tidak menimbulkan multitafsir.

Diskusi juga menyoroti pentingnya integrasi nilai hukum lokal dalam penyelesaian perkara ringan, penyesuaian terhadap kejahatan siber dan ekonomi, serta pembentukan sistem pendampingan hukum bagi masyarakat miskin.

Melalui forum ini, UNHAM menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru harus bersifat responsif, berkeadilan, dan adaptif terhadap dinamika sosial. Partisipasi aktif akademisi dinilai menjadi elemen penting dalam melahirkan sistem hukum acara pidana yang transparan, modern, dan berpihak pada keadilan substantif.(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *