WaroengBerita.com – Sergai | Ketua DPK LSM Strategi Tebing Tinggi–Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ridwan Siahaan, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai bersikap terbuka dan responsif dalam menangani laporan dugaan korupsi penerimaan retribusi parkir di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sergai. Desakan itu disampaikan menyusul laporan pengaduan yang telah dilayangkan pihaknya sejak Februari 2026 terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dan lainnya pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Ridwan mengatakan, keterbukaan informasi publik menjadi hal penting untuk memastikan pengelolaan pendapatan daerah berjalan transparan dan akuntabel. Menurutnya, laporan tersebut lahir setelah pihaknya mempelajari data laporan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan realisasi penerimaan retribusi parkir dinilai belum mencerminkan potensi sebenarnya di lapangan.
“Kami berharap Kejari Sergai serius dan terbuka dalam menangani laporan ini. Karena menyangkut uang daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Ridwan kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Dalam surat laporan bernomor 118/LP-DPK/LSM STRATEGI/TT-SB/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, LSM Strategi memaparkan sejumlah data penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan data tersebut, realisasi retribusi parkir pada 2022 tercatat sebesar Rp339.250.000, kemudian naik menjadi Rp405.250.000 pada 2023 dan Rp415.000.000 pada 2024. Namun pada 2025, realisasi justru disebut menurun menjadi Rp344.100.000 sesuai hasil pembahasan LKPj Bupati Sergai Tahun Anggaran 2025.
Ridwan menilai kondisi itu patut menjadi perhatian aparat penegak hukum guna mengetahui apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan informasi kepada Dishub Sergai terkait data titik potensi parkir, dasar penetapan target retribusi, hingga piutang retribusi menara telekomunikasi. Namun, menurutnya, permohonan tersebut tidak mendapat jawaban.
“Jangan sampai dugaan kebocoran PAD ini hanya jalan di tempat. Kalau memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, buka saja ke publik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegasnya.
LSM Strategi juga meminta aparat penegak hukum bersinergi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ridwan menegaskan langkah yang mereka lakukan merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi publik dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sergai melalui Kasi Intel sebelumnya menyebut laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh bidang pidana khusus (Pidsus). “Sudah ditindaklanjuti bidang pidsus bang, saat ini sedang menunggu hasil dari Inspektorat,” ujarnya singkat.(RM)












