Ribuan Sawit Warga Labuhanbatu Dirusak, Dugaan Mafia Tanah Menguat

Petani minta polisi bertindak tegas, kerugian ditaksir capai Rp3,1 miliar.

WaroengBerita.com – Medan | Jeritan petani kembali mencuat dari Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ribuan pohon kelapa sawit milik warga di Dusun III Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, dilaporkan dirusak menggunakan alat berat. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah dan disebut mengancam sumber penghidupan masyarakat setempat.

Kuasa masyarakat sekaligus korban, Ahmad Dahri Sani, mengecam keras aksi pengrusakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, tindakan perusakan lahan produktif milik petani tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga bertentangan dengan semangat program ketahanan pangan nasional yang tengah digalakkan pemerintah pusat.

“Kalau mafia tanah dibiarkan merusak tanaman rakyat seenaknya, bagaimana program ketahanan pangan bisa berjalan? Petani dihancurkan, lahan dirampas, tanaman dirusak. Negara tidak boleh kalah,” ujar Ahmad Dahri Sani kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Panai Tengah dengan Nomor: LP/B/68/V/2026/SPKT/POLSEK PANAI TENGAH/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 Mei 2026.

Peristiwa bermula pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Ahmad Dahri Sani menerima informasi dari grup WhatsApp terkait aktivitas dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga merusak tanaman sawit milik warga di Dusun III Desa Telaga Suka.

Mendapat informasi tersebut, Ahmad bersama sejumlah petani mendatangi lokasi kejadian. Di lokasi, mereka bertemu dengan pengawas pekerjaan yang mengaku bernama Nurlan dan Ardian Maulana Syahputra. Keduanya disebut menyampaikan bahwa pekerjaan dilakukan atas perintah seseorang bernama Tanry Wijaya alias Awi.

Meski sempat dihentikan setelah mendapat protes dari warga, aktivitas pengrusakan disebut kembali berlanjut. Akibat kejadian itu, ribuan batang sawit milik masyarakat mengalami kerusakan berat dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,125 miliar.

Ahmad Dahri Sani menegaskan dirinya memiliki dasar penguasaan lahan yang sah berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Telaga Suka Nomor: 593.83/256/1512/TS/2021.

Selain dirinya, sejumlah warga lain juga mengaku menjadi korban, di antaranya Budi Hasibuan, Hairinsyah, Candra Ruzman, Ahmad Junaidi, Parsaoran Marpaung, Said Muhammad Muslim, Ahmad Pauji Mas, Kuwato, dan Yusran Efendi. Para korban telah memberikan kuasa kepada Ahmad Dahri Sani untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

Masyarakat meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu segera mengusut tuntas kasus tersebut. Warga menilai pengrusakan lahan secara terang-terangan menggunakan alat berat merupakan persoalan serius yang berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi petani dan stabilitas sosial masyarakat desa.

Sejumlah pengamat agraria juga menilai maraknya dugaan mafia tanah di daerah dapat menjadi ancaman terhadap program pemerintah di sektor pangan dan perkebunan. Jika konflik agraria terus terjadi tanpa penyelesaian tegas, petani dinilai akan semakin rentan kehilangan lahan dan sumber penghidupan mereka.(Hara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *