Pemkab Samosir Perkuat Mitigasi Risiko Pengadaan Barang dan Jasa

FGD libatkan APIP, aparat penegak hukum, dan pelaku pengadaan guna cegah potensi penyimpangan sejak dini.

Keterangan : Foto bersama.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab Samosir) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui langkah preventif di sektor pengadaan barang dan jasa. Komitmen tersebut diwujudkan lewat Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Hotel Labersa, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan dibuka langsung Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, dan menjadi ruang kolaborasi antara pelaku pengadaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memperkuat pemahaman dan komunikasi terkait proses pengadaan pemerintah.

FGD tersebut diikuti para SAB, Asisten II Hotraja Sitanggang, pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir, Plt Kepala UKPBJ Ronny Sirait, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pokja pemilihan, hingga pejabat pengadaan UKPBJ.

Sejumlah narasumber turut hadir memberikan penguatan materi, di antaranya Tenaga Ahli Pengadaan Barang/Jasa Benny Rojeston Nainggolan, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary, Kasat Reskrim Polres Samosir Edward Sidauruk, Plt Inspektorat Kabupaten Samosir Mantun Sinaga, serta Tenaga Ahli LKPP.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam pelayanan publik sekaligus penggerak pembangunan daerah, sehingga seluruh prosesnya harus berjalan sesuai aturan dan tahapan yang berlaku.

“Mitigasi risiko bukan lagi sesuatu yang opsional, tetapi wajib dilakukan secara proaktif sejak dini. Tujuannya untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan hasil pengadaan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Ariston.

Ia menilai paradigma pengadaan tidak boleh lagi didominasi rasa takut terhadap persoalan hukum, melainkan harus fokus pada kemampuan memetakan, mengelola, dan meminimalisir risiko sejak tahap perencanaan.

Menurutnya, sinergi antara pelaku pengadaan, APIP, dan APH menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Dengan komunikasi yang baik, kita bisa memahami bagaimana perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian pekerjaan dilakukan secara benar. Mari berhati-hati dan patuh terhadap aturan administrasi agar tidak tersandung masalah hukum,” ujarnya.

FGD tersebut juga menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Pendekatan pengawasan diarahkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan preventif agar setiap pejabat pengadaan memiliki keberanian bekerja secara profesional tanpa keluar dari koridor hukum.

Kehadiran APIP dan aparat penegak hukum dalam satu forum bersama pelaku pengadaan dinilai menjadi pesan penting bahwa pencegahan jauh lebih utama dibanding penindakan. Kolaborasi itu diharapkan mampu membangun budaya kerja yang profesional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Samosir.(Bernad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *