WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/5/2026).
Pelaku berinisial RAR alias Agus, warga Jalan Antara, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas PT HPP, Dusun 14, Desa Sei Rakyat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait keberadaan pria tak dikenal yang diduga melakukan transaksi narkoba di desa tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto mengatakan, setelah menerima informasi dari warga, tim opsnal Satres Narkoba langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku.
“Tim bergerak cepat menyusun skema penangkapan dan berhasil mengidentifikasi target yang sedang mengendarai sepeda motor KLX tanpa nomor polisi sesuai ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat,” ujar AKP Aswin, Selasa (19/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,19 gram. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa tas sandang warna cokelat, satu unit telepon genggam merek Vivo, dompet, uang tunai Rp353 ribu, dan satu unit sepeda motor KLX tanpa pelat nomor.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial AB, warga Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.(AS)












