Bengkel di Sei Rampah Digerebek, Pemuda 20 Tahun Ditangkap dengan Sabu

Satres Narkoba Polres Sergai sita paket sabu, ponsel dan sepeda motor dari tangan pelaku warga Desa Firdaus.

WaroengBerita.com – Sergai | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, diamankan petugas saat berada di sebuah bengkel di Dusun XVI Desa Firdaus, Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima bungkus plastik klip, satu di antaranya berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,35 gram, satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DG di lokasi. “Kami amankan tersangka berikut barang bukti sabu. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Barang haram itu disembunyikan di lipatan jok sepeda motor. Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh sabu dari kawasan Tembung seharga Rp550 ribu dan dijanjikan upah Rp100 ribu. Namun karena panik saat perjalanan, sebagian barang disebut telah dibuang di kawasan Lubuk Pakam.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *