BI dan Pemkab Dairi Dorong Bayar Pajak Pakai QRIS

Program Pajak Berkah QRIS 2026 hadirkan kemudahan transaksi non tunai bagi wajib pajak.

WaroengBerita.com – Dairi | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Pajak Berkah QRIS Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat sekaligus mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Program tersebut mulai disosialisasikan kepada masyarakat di Kantor Bapenda Dairi, Senin (18/5/2026). Dalam kegiatan itu, sejumlah wajib pajak langsung melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menggunakan sistem QRIS dengan pendampingan petugas pelayanan.

Kepala Bapenda Dairi, Robot Simanullang, mengatakan pada tahap awal pihaknya menargetkan sosialisasi kepada 150 wajib pajak. Menurutnya, setiap warga yang melakukan pembayaran pajak melalui QRIS akan mendapatkan souvenir yang disediakan Bank Indonesia sebagai bentuk apresiasi.

“Program ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat sekaligus mendorong transaksi non tunai di lingkungan pemerintah daerah. Mari para wajib pajak membayar pajak untuk membangun Dairi Tangguh,” ujar Robot Simanullang.

Ia menilai sistem pembayaran berbasis QRIS akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam proses pembayaran pajak, terutama di tengah perkembangan era digital saat ini.

Salah seorang wajib pajak yang mengikuti program tersebut mengaku menyambut baik inovasi pembayaran pajak melalui QRIS. Menurutnya, metode non tunai membuat proses pembayaran menjadi lebih praktis dan efektif.

“Bayar pajak lewat QRIS jauh lebih mudah dan cepat. Ini sangat membantu masyarakat di era digital sekarang,” ujarnya.

Program Pajak Berkah QRIS Tahun 2026 di Kabupaten Dairi dijadwalkan berlangsung mulai 18 hingga 29 Mei 2026. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan baik sebagai bentuk dukungan terhadap digitalisasi layanan publik dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *