Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Labura

Polisi sita lebih dari 50 gram sabu, jaringan Tanjung Balai masih diburu.

Keterangan : Kedua pelaku usai menjalani pemeriksaan diruang Unit Satrenarkoba Polres Labuhanbatu.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MHH alias Dani (45) dan DD alias Dedi (43). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi menyebutkan kedua pelaku diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjung Balai menuju wilayah Kampung Pajak, Labura.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Ipda R. Situngkir untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melihat salah satu target melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Kampung Pajak dan langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka MHH alias Dani tanpa perlawanan,” ujar AKP Aswin Irwan, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan total berat bruto 50,61 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik asoi warna oranye, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 BK 2384 ZI, dua unit telepon genggam, serta satu jaket hitam yang diduga digunakan pelaku saat membawa barang haram tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka MHH mengaku masih ada narkotika lain yang dibawa bersama rekannya, DD alias Dedi, sebanyak sekitar 50 gram. Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial SM di Kota Tanjung Balai.

Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak menuju rumah DD di Dusun Perikanan, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, dan berhasil mengamankannya. Namun, tersangka mengaku sabu yang dibawanya telah diserahkan kepada seorang pria bernama Menek yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas AKP Aswin Irwan.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *