WaroengBerita.com – Humbahas | Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026 mendatang di 28 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Kesepakatan pelaksanaan Pilkades tersebut dituangkan dalam berita acara bersama yang ditandatangani Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Kasi Datun Kejari Humbahas Joharlan Hutagalung, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, Pabung 0210/TU Letkol MR Manurung, serta perwakilan Pengadilan Negeri Tarutung Sinar Tamba Tua Pandiangan, Rabu (20/5/2026) di Kantor Bupati Humbahas.
Kepala Dinas PMDP2A Humbahas, Kartini Sinambela, menjelaskan bahwa Pilkades serentak tersebut dilaksanakan untuk masa jabatan kepala desa periode 2026–2034.
Adapun rincian desa yang akan melaksanakan Pilkades meliputi Kecamatan Baktiraja sebanyak tiga desa, Doloksanggul dua desa, Onan Ganjang satu desa, Pakkat enam desa, Tarabintang tiga desa, Parlilitan delapan desa, Paranginan dua desa, Pollung satu desa, serta Lintongnihuta dua desa.
Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif demi terciptanya pesta demokrasi desa yang damai dan berkualitas.
“Kita berharap Pilkades serentak ini dapat berlangsung aman, tertib dan lancar. Mari bersama-sama menjaga keamanan serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat,” ujar Bupati.
Pelaksanaan Pilkades serentak ini menjadi bagian penting dalam proses demokrasi di tingkat desa sekaligus momentum memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di Kabupaten Humbang Hasundutan.(RS)












