Proyek Gedung Kejati Sumut Disorot, Penyelesaian Diduga Molor

Pekerjaan Bernilai Rp95,7 Miliar Belum Rampung Meski Kontrak Berakhir Desember 2025.

WaroengBerita.com – Medan|Proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang berlokasi di Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan, kembali menjadi perhatian publik. Hingga pertengahan Januari 2026, aktivitas konstruksi masih terlihat berlangsung meskipun masa pelaksanaan sesuai kontrak seharusnya telah berakhir.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Sumatera Utara, paket pembangunan gedung tersebut tercatat dengan kode RUP 57051462 dan memiliki nilai anggaran sebesar Rp95,7 miliar. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada dengan pengawasan dari PT Irbie Nusa Konsultan.

Mengacu pada kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, proyek ini memiliki durasi kerja selama 210 hari kalender, terhitung sejak 22 Mei 2025 dan ditargetkan selesai pada 17 Desember 2025. Namun, hingga Senin (12/1/2026), pekerjaan belum menunjukkan tanda-tanda rampung sepenuhnya.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya perpanjangan waktu pelaksanaan melalui addendum kontrak. Pemerhati jasa konstruksi, Bartlomeus Sihotang ST, menegaskan bahwa tambahan waktu pekerjaan harus didasarkan pada ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) serta analisis teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. “Perpanjangan tidak boleh diberikan tanpa evaluasi objektif terhadap deviasi progres,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI), Erwin Simanjuntak. Ia menilai kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memberikan perpanjangan waktu harus disertai perpanjangan jaminan pelaksanaan serta kejelasan tanggung jawab konsultan pengawas.

Erwin juga menyoroti perencanaan durasi awal yang dinilainya kurang realistis untuk pembangunan gedung perkantoran delapan lantai dengan metode konvensional.

Selain itu, rekam jejak kontraktor pelaksana turut menjadi sorotan. PT Permata Anugerah Yalapersada disebut pernah mengalami keterlambatan pada sejumlah proyek sebelumnya di Kota Medan, termasuk pekerjaan revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK Pembangunan Gedung Kejati Sumut sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Chairul belum memberikan keterangan meski telah diupayakan konfirmasi.

Sementara itu, hasil pantauan di lapangan menunjukkan progres fisik bangunan diperkirakan baru mencapai sekitar 70 persen dan masih didominasi pekerjaan struktur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *