WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Kepolisian Sektor Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah kosong yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Panai Tengah segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika maupun pelaku di tempat kejadian. Namun demikian, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, di antaranya tujuh buah mancis, satu alat hisap berupa bong dari botol kaca kecil, satu bungkus rokok merek 007, serta dua buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan menjelaskan bahwa meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, kegiatan GSN tetap menjadi langkah preventif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Panai Tengah. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus merespons setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan GSN tersebut mendapat apresiasi dari warga setempat. Kepala Lingkungan Kelurahan Labuhan Bilik, Saipul Rahman, bersama tokoh agama dan masyarakat menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kepedulian dan tindakan nyata dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(AS)












