WaroengBerita.com – Tebing Tinggi |Aksi pelemparan batu yang mengakibatkan seorang perempuan mengalami luka serius pada bagian mata akhirnya terungkap. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria berinisial AZ (68), yang dikenal dengan sapaan Wak Kalimantan, atas dugaan penganiayaan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Korban, Dhea Amanda Sari Saragih (22), warga Jalan H.A. Bilal Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, saat itu tengah berboncengan sepeda motor bersama Wahyu Saputra (25).
Menurut keterangan, keduanya melaju dari arah Jalan Cemara menuju Jalan Darat. Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba menjerit kesakitan setelah sebuah batu menghantam mata kanannya. Wahyu segera menghentikan kendaraan dan mendapati mata korban terluka. Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, namun karena kondisinya cukup serius, ia dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi serta menyisir area sekitar tempat kejadian. Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing SH, Rabu (11/2), menyampaikan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peristiwa itu, antara lain batu kerikil yang dibungkus plastik biru serta potongan karet ban di sebuah pos jaga.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan AZ pada Selasa (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB di pos jaga tempatnya bekerja yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain batu kerikil, polisi turut menyita barang bukti lain berupa karet ban dalam, jaket loreng, dan jaket merah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(RM)












