WaroengBerita.com – Sergai | Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam penanganan perkara narkotika, Polres Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi di Aula Satresnarkoba Mapolres Sergai, Senin (25/05/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap aparat kepolisian pada April 2026 lalu.
Pemusnahan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erickson David Hutauruk atas arahan Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu. Kegiatan turut disaksikan Kabag Ops Kompol D. Sinaga, Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta tim teknis Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara.
AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi berwarna jingga dengan berat bersih 6,36 gram. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari satu kasus besar yang melibatkan tersangka berinisial MY (57), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah dilakukan pemesanan dan pemantauan di kediaman tersangka, personel langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Erickson.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, pil ekstasi yang diamankan memiliki berat bruto 6,66 gram dan berat bersih 6,36 gram.
Polisi menilai tersangka memiliki peran sebagai pengedar karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
Proses pemusnahan dilakukan secara teknis dan diawasi ketat oleh tim Puslabfor Polda Sumut. Barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan alat penghancur hingga menjadi larutan, kemudian cairan tersebut ditanam dan dikubur di area sekitar kantor Satresnarkoba agar tidak dapat digunakan kembali.
Polres Sergai menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti dalam proses penegakan hukum.(RM)












