WaroengBerita.com – Rokan Hilir | Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Suherman di wilayah Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan proses penyidikan dan menetapkan status hukum para terlapor.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 27 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Suherman disebut sedang berada di rumah rekannya, Hendra (35), ketika Rudi alias Kacamata bersama dua orang karyawannya datang ke lokasi.
Kedatangan Rudi dan rombongan diduga terkait tuduhan pencurian buah sawit yang dialamatkan kepada Hendra. Namun, Hendra disebut tidak mengakui tuduhan tersebut. Perdebatan yang terjadi kemudian diduga berujung pada aksi pemukulan terhadap Hendra.
Melihat situasi tersebut, Suherman berupaya melerai pertikaian. Namun nahas, ia justru diduga menjadi korban penganiayaan oleh para pelaku. Akibat kejadian itu, Suherman dikabarkan terkapar hingga tidak sadarkan diri.
Atas peristiwa tersebut, istri korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Pujud yang telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Kuasa hukum pelapor, Mangadum Sihotang, SH, menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Pujud berjalan lambat. Ia meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak penyidik Polsek Pujud agar segera memproses laporan korban dan menetapkan status hukum para pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mangadum saat Lembur Kuring Resto, Rabu (27/5/2026).
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda Rendy Tarigan, mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Menurutnya, proses penyidikan mengalami kendala karena sejumlah saksi yang telah dipanggil belum memenuhi panggilan penyidik hingga panggilan kedua.
“Perkara masih dalam proses penyidikan. Saksi-saksi tidak mengindahkan panggilan kedua. Tentunya akan ada upaya membawa saksi agar memberikan keterangan,” jelasnya saat dikonfirmasi media, Kamis (28/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jika akan diterbitkan di media, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam, lebih investigatif, atau bergaya koran nasional.(*)












