WaroengBerita.com – Pelalawan | Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci bergerak cepat meredam keresahan masyarakat setelah beredarnya foto sosok pocong membawa parang yang viral di media sosial dan grup percakapan WhatsApp. Informasi palsu tersebut sempat menimbulkan kepanikan warga di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, karena diklaim sebagai kejadian nyata yang terjadi di lingkungan permukiman.
Foto yang beredar pertama kali muncul di grup WhatsApp Desa Makmur SP6 pada Minggu malam (24/5/2026) sekitar pukul 23.50 WIB saat wilayah tersebut mengalami pemadaman listrik. Dalam narasi yang menyertai foto, disebutkan bahwa sosok menyerupai pocong membawa senjata tajam mendatangi rumah warga, sehingga memicu ketakutan dan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan yang berkembang, Polsek Pangkalan Kerinci segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pembuat sekaligus penyebar awal foto tersebut, yakni seorang pelajar berinisial R.H. (16), warga Kabupaten Siak.
Dalam klarifikasinya kepada petugas, R.H. mengakui bahwa foto tersebut dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) hanya untuk keperluan iseng dan hiburan. Foto kemudian dikirimkan kepada rekannya tanpa mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan di masyarakat.
Penanganan kasus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Wempi Kamri yang mendatangi dan membawa pelajar tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci guna memberikan klarifikasi resmi. Selain membuat surat pernyataan, yang bersangkutan juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H. mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan membuat video klarifikasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan bahkan berpotensi melanggar hukum,” tegas AKP Shilton.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci kembali kondusif. Kepolisian juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks, termasuk melalui media sosial dan aplikasi percakapan, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(MMD)












