Operasi Antik Toba 2026 di Tebing Tinggi Bongkar 19 Kasus Narkoba, 24 Tersangka Ditangkap

Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja, Razia Tempat Hiburan Malam Turut Ungkap Pelaku Narkotika.

WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Toba 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 21 hari, sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, aparat kepolisian mengamankan 24 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Tebing Tinggi, , dan dihadiri jajaran pejabat utama kepolisian, termasuk unsur Humas, Satuan Reserse Narkoba, serta para awak media.

Dalam keterangannya, Kompol Rudi Syahputra menjelaskan bahwa Operasi Antik Toba 2026 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut sejalan dengan instruksi Kapolda Sumatera Utara, , yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba secara menyeluruh, baik dari sisi pasokan maupun permintaan.

Dari total 19 perkara yang berhasil diungkap, seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 24 orang dan semuanya berjenis kelamin laki-laki. Polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 97,05 gram dan ganja seberat 11,31 gram. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, antara lain dua paket narkotika seberat 0,98 gram, satu unit timbangan digital, dan satu telepon genggam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, , menjelaskan bahwa selain pengungkapan kasus perorangan, pihaknya juga melaksanakan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Tebing Tinggi. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka saat ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 12 tahun penjara.

Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui penindakan hukum yang tegas dan berkesinambungan. Kepolisian juga menilai keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 tidak terlepas dari dukungan masyarakat serta peran media dalam menyampaikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus.

Melalui momentum tersebut, masyarakat kembali diajak untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan media dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan wilayah yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *