WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu dan menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir.
Penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam (9/6/2026) itu berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menjelaskan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian selama sekitar 30 menit sebelum melakukan penggerebekan. Saat operasi berlangsung, polisi mendapati dua pria berada di dalam rumah yang dicurigai menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba.
“Ketika dilakukan penggerebekan, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan satu orang berinisial BS, sementara satu orang lainnya berhasil kabur dan masih dalam pencarian,” ujar AKP Aswin Irwan, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian dan dibungkus menggunakan sarung kotak rokok berwarna hitam. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 33,95 gram bruto.
Rinciannya terdiri dari tiga paket sabu ukuran besar dengan berat bruto 28,51 gram, empat paket ukuran sedang seberat 4,93 gram, dan dua paket ukuran kecil dengan berat bruto 0,51 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, alat hisap sabu, timbangan elektronik, uang tunai Rp300 ribu, 18 kaca pirek, plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang disebut berdomisili di wilayah Kabupaten Asahan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan dan penelusuran jaringan pemasok yang terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Komitmen kepolisian tetap tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Aswin Irwan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.(AS)












