WaroengBerita.com – Medan | Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengakui sistem Katalog Elektronik sempat menetapkan pemenang sebelum proses evaluasi selesai pada paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Lawe Pakam–Kutabuluh–Sidikalang–Kabanjahe Tahun Anggaran 2026 senilai Rp32 miliar. Namun, jawaban LKPP atas pembatalan pemenang mini kompetisi tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Pengakuan itu tertuang dalam Surat LKPP Nomor 12336/D.4.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026 sebagai jawaban atas permohonan penjelasan yang diajukan Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI).
Dalam surat tersebut, LKPP menjelaskan bahwa proses pengadaan yang dipersoalkan bukan tender, melainkan E-Purchasing melalui mini kompetisi pada Katalog Elektronik.
LKPP menyebut terjadi error sistem saat proses evaluasi berlangsung sehingga sistem secara otomatis menetapkan pemenang meskipun tahapan evaluasi dan review belum selesai dilakukan.
“Terjadi error pada sistem ketika klik lanjut evaluasi dengan hasil pada sistem ialah penetapan pemenang sedangkan proses evaluasi belum selesai dan tahapan review oleh tim pelaksana dan tim peneliti BP2JK belum dilaksanakan,” tulis LKPP.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa penetapan pemenang sempat muncul dalam sistem sebelum seluruh proses evaluasi substantif selesai.
Namun, Ketua AWAKI Bartlomeus Sihotang menilai jawaban LKPP belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan organisasinya.
Menurut dia, AWAKI meminta penjelasan mengenai dasar teknis klaim error sistem, termasuk keberadaan log server, audit trail, berita acara gangguan sistem, maupun hasil investigasi teknis yang menjadi dasar pembatalan penetapan pemenang.
“LKPP hanya menjelaskan adanya error sistem, tetapi tidak menjabarkan bukti teknis yang mendasarinya. Padahal itu yang menjadi inti pertanyaan kami,” ujar Bartlomeus, Senin (15/6/2026).
Selain itu, AWAKI juga menyoroti tidak adanya penjelasan LKPP mengenai prosedur yang seharusnya ditempuh ketika terjadi gangguan sistem, serta apakah pembatalan tersebut telah sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pengakuan LKPP mengenai adanya perbedaan tampilan informasi antara akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan akun penyedia. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pesanan yang telah dibatalkan oleh PPK belum sepenuhnya menunjukkan status pembatalan pada fitur tertentu yang diakses penyedia.
AWAKI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas karena informasi yang diterima penyedia berbeda dengan informasi yang diterima penyelenggara pengadaan.
Alih-alih memberikan penilaian atas prosedur pembatalan tersebut, LKPP dalam suratnya justru mengarahkan pihak yang keberatan untuk menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sesuai Pasal 77 Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Karena itu, AWAKI berencana mengajukan surat lanjutan kepada LKPP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum guna meminta audit serta pemeriksaan lebih mendalam terhadap proses pembatalan mini kompetisi tersebut.
Hingga kini, polemik pembatalan penetapan pemenang paket senilai Rp32 miliar itu belum sepenuhnya terang. Pertanyaan mengenai bukti teknis error sistem, prosedur pembatalan, dan kesesuaiannya dengan regulasi pengadaan masih menunggu jawaban yang lebih komprehensif dari pihak berwenang.(Red)












