WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Polres Labuhanbatu memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT Agrinas Palma Nusantara, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, Sabtu (20/6/2026), dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK. Kegiatan itu turut dihadiri Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., jajaran pejabat utama Polres Labuhanbatu, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, serta awak media.
Kapolres menjelaskan peristiwa terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Untuk menjelaskan detail kronologi, Kapolres memberikan kesempatan kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, SIK.
Menurut Kasat Reskrim, hasil penyelidikan menunjukkan korban Luis David Hutabarat bersama rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian ketika sejumlah orang berusaha menghentikan mereka. Situasi kemudian berkembang menjadi keributan yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap beberapa korban.
Dalam upaya menyelamatkan diri, korban bersama rekannya berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun kendaraan yang dikendarai korban diduga bertabrakan dengan sepeda motor milik salah seorang tersangka berinisial BD. Setelah terjatuh dan meninggalkan kendaraannya, korban berusaha berlari, tetapi berhasil dikejar oleh tersangka.
“Penyidikan mengungkap bahwa tersangka BD diduga melakukan penguncian pada bagian leher korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar AKP M. Jihad Fajar Balman.
Hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas yang disebabkan adanya tekanan pada bagian leher sehingga menghambat suplai oksigen ke paru-paru dan jaringan tubuh.
Selain korban meninggal dunia, dua korban lainnya yakni Doni Romadan dan Sutomi mengalami sejumlah luka akibat insiden tersebut. Doni dilaporkan mengalami luka lecet dan pembengkakan pada beberapa bagian tubuh, sementara Sutomi mengalami luka robek, bengkak, serta lecet.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. BD dijerat dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan KMH dan IFK ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Polres Labuhanbatu juga mengungkap adanya seorang terduga pelaku berinisial BDL yang masih berstatus anggota aktif TNI AD. Penanganan terhadap yang bersangkutan telah dilimpahkan kepada Subdenpom I/1-2 Rantauprapat sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku di lingkungan militer.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari autopsi korban, pemeriksaan saksi dan korban, olah tempat kejadian perkara, pra-rekonstruksi, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap BD, IFK, dan KMH.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Kapolres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan aparat gabungan TNI, Polri, dan Subdenpom akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan bahwa tersangka BD bukan lagi anggota aktif TNI AD. Berdasarkan data yang dimiliki, yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2026 dan sebelumnya telah bertugas di PT Agrinas Palma Nusantara sejak Oktober 2025.
“Dengan status tersebut, proses hukum terhadap yang bersangkutan sepenuhnya menggunakan ketentuan hukum sipil dan tidak lagi berkaitan dengan aspek kemiliteran,” ujar Dandim.
Di sisi lain, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat menyatakan telah menerima pelimpahan perkara terkait dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial BDL. Penyidik militer saat ini masih mendalami keterangan para saksi dan korban serta akan memeriksa personel pengamanan perusahaan yang berada di lokasi kejadian guna memastikan peran masing-masing pihak dalam insiden yang menewaskan satu orang tersebut.(AS)












