Polres Pelalawan Tangani Dugaan Kejahatan terhadap Anak, Terduga Pelaku Diamankan

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan dan Korban Mendapat Pendampingan

Keterangan : Foto tersangka A.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Polres Pelalawan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana terhadap seorang anak yang dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Langgam. Perkara tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/59/VI/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 23 Juni 2026 dan saat ini berada dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan diajukan oleh orang tua korban setelah mengetahui adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang dialami anaknya. Demi melindungi hak dan privasi korban yang masih berusia di bawah umur, identitas korban tidak dipublikasikan.

Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Orang tua korban mengaku mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya. Setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi, korban kemudian menyampaikan dugaan peristiwa yang dialaminya. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Pelalawan.

Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengambilan keterangan saksi, pendokumentasian, hingga mengamankan seorang pria yang diduga terkait dengan perkara tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Bayu Ramadhan Effendi, melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, Thomas B. Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim. Selain itu, Polres Pelalawan juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta pihak terkait lainnya untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” ujar Thomas.

Kasus ini diproses berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan terhadap anak menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara tegas.

Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam upaya perlindungan anak. Peran keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.

Melalui penanganan kasus ini, Polres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang layak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Catatan redaksi: Identitas korban dan informasi yang dapat mengarah pada identifikasi anak sengaja tidak dipublikasikan sesuai prinsip perlindungan anak dan etika jurnalistik.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *