WaroengBerita.com – Tanjung Balai | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode Semester I Tahun 2026 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (30/6/2026).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Juni 2024 hingga April 2026. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Tanjungbalai.
Pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui surat Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Nomor S-7/MK/WKN.02/2025 tanggal 28 November 2025 serta surat Kepala KPKNL Kisaran Nomor S-35/MK/KNL.0203/2026 tanggal 5 Juni 2026.
Total nilai barang hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan mencapai Rp1.005.824.885. Barang-barang tersebut didominasi pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi merugikan industri dalam negeri dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional, mendorong pertumbuhan kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan menekan peredaran pakaian bekas impor dan rokok ilegal, Bea Cukai berharap pasar domestik tetap kondusif dan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi produk-produk dalam negeri untuk berkembang. Langkah tersebut juga dinilai penting dalam menjaga keberlangsungan industri nasional serta membuka peluang lapangan kerja yang lebih besar bagi masyarakat.
Bea Cukai Teluk Nibung turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Kementerian Keuangan, Forkopimda, serta aparat penegak hukum yang telah mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai selama ini.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi:
Kategori Kepabeanan
- 150 koli pakaian bekas (ballpress) dalam koli besar.
- 19 koli dan 50 pcs produk tekstil bekas.
- 61 koli dan 1.752 pcs olahan makanan dan minuman.
- 4 koli dan 6.707 pcs produk farmasi.
- 3 koli dan 304 pcs kosmetik.
- 62 unit telepon genggam bekas dan 2 unit laptop bekas.
- 1 unit pintu mobil.
- 57 pcs produk keagamaan.
Kategori Cukai
- 37.537 batang rokok ilegal.
- 96 pcs minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
- 7 pcs pod vape.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Teluk Nibung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.(WB053)












