WaroengBerita.com – Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. Dua pemuda berusia 21 tahun berhasil diamankan, sementara seorang rekan mereka masih dalam pengejaran setelah melarikan diri ketika petugas melakukan penyergapan.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA, warga Gang Nangka, Dusun II, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, serta AS, warga Dusun VI, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah orang di sekitar Jembatan Sungai Ular yang diduga membawa narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri para terduga sesuai dengan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penangkapan.
“Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan AA dan AS, sedangkan seorang pria berinisial KB berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Erikson David.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, AA bersikap kooperatif dan menyerahkan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik klip transparan. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 0,42 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku sabu tersebut dibeli secara patungan bersama KB dengan harga Rp330 ribu dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi bersama.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Kamis (9/7/2026), membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, personel Satres Narkoba telah mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0,42 gram. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih terus kami buru,” katanya.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Menurut kepolisian, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(RM)












