Pemkab Labuhanbatu Dorong Penguatan Status Hukum Radio Daerah

Ranperda LPPL diserahkan ke DPRD untuk memperkuat layanan informasi publik hingga menjangkau wilayah blank spot.

Keterangan : Wabup Labuhanbatu H. Jamri.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah (RSPD) Kabupaten Labuhanbatu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Nota pengantar ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang utama, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah, anggota DPRD, serta insan pers.

Dalam pidato pengantarnya, H. Jamri menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Radio Siaran Publik Daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membuka ruang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal di tingkat kabupaten dan kota.

Menurutnya, radio milik pemerintah daerah memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibanding sekadar media hiburan. Dengan status sebagai LPPL, radio daerah diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai sarana penyebarluasan informasi publik, media pendidikan masyarakat, pelestarian budaya lokal, penguatan persatuan sosial, sekaligus mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Keberadaan LPPL akan memperkuat fungsi radio sebagai media pelayanan publik yang memberikan informasi yang akurat, edukatif, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Jamri.

Ia menambahkan, keberadaan radio daerah juga memiliki peran penting dalam menjangkau kawasan yang masih mengalami keterbatasan akses internet maupun layanan media penyiaran swasta. Melalui LPPL, masyarakat di wilayah terpencil diharapkan tetap memperoleh informasi yang cepat dan terpercaya, terutama ketika terjadi keadaan darurat, bencana, maupun situasi yang memerlukan penyampaian informasi secara luas.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan penyiaran publik sekaligus mendukung pemerataan akses informasi bagi masyarakat.

Setelah penyampaian nota pengantar, rapat dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang diwakili H. Malatua Pasaribu dari Fraksi Golkar. Dalam penyampaiannya, fraksi menyatakan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah mengajukan Ranperda LPPL, sekaligus mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) agar pembahasan rancangan peraturan tersebut dapat dilakukan secara mendalam, menyeluruh, dan komprehensif.

Selain itu, DPRD juga menyatakan persetujuan terhadap pembentukan Pansus Ranperda LPPL RSPD Kabupaten Labuhanbatu sebagai langkah lanjutan dalam proses legislasi.

Menanggapi pandangan tersebut, Wakil Bupati H. Jamri menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus. Ia menegaskan pemerintah daerah siap menyediakan seluruh data, informasi, maupun penjelasan teknis yang dibutuhkan selama proses pembahasan berlangsung.

Pemkab Labuhanbatu berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan sesuai tahapan sehingga Ranperda tentang LPPL Radio Siaran Publik Daerah segera disahkan menjadi peraturan daerah. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem penyiaran publik daerah, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperluas jangkauan pelayanan informasi bagi masyarakat hingga ke wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *