Polres Pelalawan Ringkus Terduga Pengedar, Sabu, Ekstasi dan Ganja Disita

Berbekal laporan warga, polisi menggerebek rumah di Kecamatan Ukui dan mengembangkan jaringan pemasok narkotika.

Keterangan : Barang bukti.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Awalludin diamankan dalam penggerebekan di Jalan Lintas Timur, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah memastikan target dan lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Awalludin. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita beberapa paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,31 gram, pil ekstasi seberat 3,20 gram, serta daun ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik klip bening, plastik asoy berwarna merah, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial TN, sedangkan ganja kering diduga didapat dari pria berinisial PJ. Kedua nama tersebut kini masih dalam penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Awalludin diketahui merupakan warga Jalan Lintas Timur, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Pria kelahiran Ukui II, 28 Januari 1982, itu sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba dengan mengedepankan sinergi bersama masyarakat melalui penyampaian informasi yang cepat dan akurat guna menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *