WaroengBerita.com – Langkat | Keresahan puluhan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terkait kepastian masa jabatan akhirnya mendapat kejelasan setelah mengikuti audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Jumat (31/7/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan penegasan bahwa Kepala Lingkungan dapat menjabat hingga tiga periode sesuai ketentuan yang berlaku.
Audiensi yang diikuti Forum Silaturahmi Kepala Lingkungan se-Kecamatan Stabat itu diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Langkat, Camat Stabat, serta para lurah se-Kecamatan Stabat.
Dalam pertemuan tersebut, para Kepling menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Langkat yang telah memfasilitasi dialog untuk memberikan kepastian hukum mengenai masa jabatan mereka. Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020 menjadi alasan utama diajukannya audiensi tersebut.
Para Kepling mempertanyakan bunyi Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020 yang menyatakan masa jabatan Kepala Lingkungan berlangsung selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk dua kali masa jabatan. Ketentuan tersebut menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai apakah masa jabatan dibatasi dua periode atau dapat berlangsung hingga tiga periode.
Camat Stabat, Bambang Eko Winarno, mengatakan kepastian terhadap aturan tersebut juga diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan anggaran honorarium Kepala Lingkungan. Menurutnya, kejelasan regulasi penting untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur di tingkat lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, Alimat Tarigan, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020, seorang Kepala Lingkungan dapat menjabat selama tiga periode, masing-masing lima tahun, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Ia juga menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak mengatur batas usia maksimal bagi Kepala Lingkungan. Selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, yang bersangkutan tetap dapat diangkat kembali sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Selain meminta kepastian masa jabatan, para Kepala Lingkungan turut menyampaikan aspirasi mengenai peningkatan honorarium. Mereka menilai tugas dan tanggung jawab Kepling sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan terus bertambah sehingga kesejahteraan aparatur juga perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kwala Bingai, M. Sejari, berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan peran LPMK dalam mendukung pembangunan di tingkat kelurahan. Ia juga mengusulkan agar pengurus LPMK memperoleh alokasi honorarium sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan masyarakat.
Menutup audiensi, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, mengajak seluruh Kepala Lingkungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, Kepling merupakan garda terdepan pemerintah yang berinteraksi langsung dengan warga sehingga profesionalisme dan integritas harus terus dijaga.
Ia juga meminta para lurah agar terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para Kepala Lingkungan sehingga koordinasi pemerintahan di tingkat kelurahan semakin efektif. DPRD Langkat berharap hasil audiensi tersebut dapat menjadi pijakan dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan.(Barto)












