WaroengBerita.com – Tebing Tinggi | Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Sumatera Utara mulai menangani secara resmi kasus beredarnya foto pribadi yang diduga melibatkan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi. Penanganan dilakukan melalui proses pemeriksaan untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik maupun disiplin ASN.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumatera Utara, Salman Tanjung, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian pihaknya. Saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/8/2026), ia menegaskan kasus tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita proses saja pemeriksaannya,” ujar Salman singkat.
Langkah pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri seluruh fakta terkait persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan mengenai kode etik dan disiplin ASN.
Sebelumnya, seorang guru berinisial FHS (46), yang mengajar mata pelajaran Geografi di SMAN 1 Tebing Tinggi, mengakui bahwa perempuan dalam foto yang beredar di ruang publik merupakan dirinya. Pengakuan tersebut disampaikan saat yang bersangkutan dikonfirmasi di lingkungan sekolah pada Kamis (20/8/2026), dengan didampingi Kepala Sekolah Paino dan Wakil Kepala Sekolah Rusdi Ginting.
“Iya itu saya. Tapi saya sudah tidak berhubungan lagi dengan dia,” ujar FHS ketika itu.
Ia menjelaskan, foto tersebut diambil sekitar satu tahun sebelumnya. FHS juga menyatakan bahwa pria yang terlihat bersamanya dalam foto tersebut bukan suaminya dan hubungan keduanya telah berakhir.
Mencuatnya persoalan ini memantik perhatian publik, terutama karena yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga pendidik sekaligus ASN. Namun demikian, dugaan pelanggaran etik maupun disiplin tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi dan berdasarkan fakta yang diperoleh oleh pihak berwenang.
Publik kini menantikan hasil pendalaman yang dilakukan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Sumatera Utara, termasuk langkah yang akan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. Penanganan perkara tersebut diharapkan berjalan objektif, profesional, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan yang berlaku.(RM)












