Aksi Tuntut 294 Hektare, Pemkab Pelalawan Serahkan Rekomendasi ke BPN

Aliansi Pemuda Desa Kubangan dorong lahan di luar HGU PT THIP masuk agenda Reforma Agraria.

Keterangan : Unjuk rasa.(Dok/Ist)

WaroengBerita.com – Pelalawan | Polres Pelalawan mengawal aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Pemuda Desa Kubangan Kabupaten Pelalawan (APDK-P) di Kantor Bupati Pelalawan, Senin. Sekitar 150 massa menyampaikan tuntutan terkait status lahan seluas 294 hektare yang diklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP.

Aksi diawali dari Ruang Publik Kreatif Pangkalan Kerinci. Massa membawa berbagai atribut, mulai dari spanduk, karton tuntutan, bendera Merah Putih hingga pengeras suara. Setelah menyampaikan orasi, peserta kemudian melakukan long march menuju Kantor Bupati Pelalawan.

Di lokasi aksi, Koordinator Lapangan APDK-P, Muhammad Ali, menyampaikan aspirasi terkait lahan seluas 294 hektare tersebut. Berdasarkan hasil overlay yang dirujuk massa pada tahun 2022 dan 2026, areal dimaksud disebut berada di luar HGU perusahaan dan masuk wilayah administrasi Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Massa mengajukan dua tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Pertama, meminta pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan merekomendasikan agar lahan 294 hektare tidak dimasukkan dalam proses perpanjangan HGU dan selanjutnya dipertimbangkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi masyarakat setempat.

Selain itu, APDK-P juga meminta dilakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan serta penindakan administratif atas dugaan pengelolaan lahan di luar HGU. Massa turut menyoroti pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luasan HGU.

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, T. Zulfan, bersama jajaran pemerintah daerah menemui perwakilan massa untuk membuka ruang dialog. Bupati Pelalawan disebut sedang memimpin penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sehingga pemerintah daerah diwakili Sekda dalam menerima aspirasi demonstran.

Dialog kemudian berlangsung di Lobby Kantor Bupati Pelalawan. Dalam pertemuan itu, Pemkab Pelalawan menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah berada pada ruang pemberian rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku dan berkomitmen meneruskan aspirasi masyarakat kepada instansi berwenang.

Menjelang berakhirnya aksi, Sekda Pelalawan menyerahkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta agar areal seluas 294 hektare yang dipersoalkan dan disebut berada di luar HGU PT THIP tidak diterbitkan sertifikat maupun izin apa pun selama proses penanganannya masih berlangsung di Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pelalawan.

Setelah menerima surat rekomendasi tersebut, massa APDK-P membubarkan diri secara tertib. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam situasi aman dan kondusif.

Pengamanan aksi dilakukan oleh personel gabungan Polres Pelalawan, rayonisasi Polsek jajaran, serta Satpol PP Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Kegiatan pengamanan dipimpin Kabag Ren Polres Pelalawan, Kompol Akhmad Zain Rofiqi.(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *