WaroengBerita.com – Sergai | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendorong pembenahan tata kelola barang milik daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset, serta mengoptimalkan pemanfaatannya sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penjelasan pemerintah disampaikan melalui jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sergai dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu sore (4/11/2026). Jawaban tertulis Bupati Darma Wijaya dibacakan Sekretaris Daerah Sergai Suwanto Nasution, S.Pd., M.M.
Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa pengelolaan aset tidak boleh sebatas pencatatan administratif. Setiap barang milik daerah perlu memiliki dokumen kepemilikan yang jelas, terlindungi secara hukum, serta dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pemerintahan dan pelayanan publik.
Sejumlah fraksi DPRD sebelumnya menyoroti berbagai persoalan pengelolaan aset, antara lain penertiban administrasi, percepatan sertifikasi tanah, penyelesaian dokumen kepemilikan, pengamanan barang milik daerah, hingga pengawasan terhadap pemanfaatannya.
Menanggapi masukan tersebut, Pemkab Sergai menyatakan terus melakukan inventarisasi dan pembenahan administrasi aset. Penyelesaian dokumen kepemilikan juga dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan mencegah potensi persoalan aset di kemudian hari.
Pemerintah daerah turut membuka peluang pemanfaatan aset yang belum digunakan agar lebih produktif dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Salah satu mekanisme yang dapat diterapkan adalah penyewaan barang milik daerah dengan mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah juga mendorong agar aset yang belum dimanfaatkan dapat dioptimalkan secara produktif dan transparan. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah penyewaan aset melalui prosedur sesuai ketentuan,” jelas Sekda saat membacakan jawaban pemerintah.
Dalam mekanisme tersebut, penilaian nilai sewa terlebih dahulu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah nilai sewa ditetapkan, pembayaran wajib disetorkan langsung ke kas umum daerah.
Dari sisi administrasi dan teknologi informasi, Pemkab Sergai saat ini telah menggunakan aplikasi SIMDA BMD untuk penatausahaan barang milik daerah. Ke depan, sistem tersebut akan terus dikembangkan dan diarahkan menuju integrasi e-BMD guna meningkatkan akurasi data, transparansi, serta ketertiban pengelolaan aset.
Selain pembenahan sistem, pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat pembinaan dan pengawasan melalui monitoring, evaluasi, serta peningkatan kapasitas aparatur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah.
Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Sergai, yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PPP, Nurani Sejahtera, dan Demokrat Amanah, telah menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan perubahan perda tersebut. Secara umum, seluruh fraksi memberikan dukungan dengan sejumlah catatan agar penataan dan optimalisasi aset dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Pada hari yang sama, Bupati Darma Wijaya juga menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD (R.APBD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, serta kepala dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.(RM)












