Ada Apa Dengan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang “Kenapa Kasus Antara Ibu Dan Anak Ini Menjadi Skala Prioritas

WaroengBerita.com – Deli Serdang l Laporan Polisi (LP) no : LP/B/903/XI/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA-SUMUT tanggal 21November 2023 atas nama pelapor Kristina Br.Gultom dan Mutiara Br Aritonang.

Maulina Br Sinaga sebagai terlapor.
Si pelapor adalah ibu kandung terlapor ( Kristina Br Gultom) sementara Mutiara Br Aritonang adalah anak kandung si terlapor dan mereka juga tetanggaan di komplek terminal Lubuk Pakam

Yang menjadi pertanyaan publik adalah kenapa kasus antara ibu dan anak ini langsung jadi skala prioritas penyidik, padahal pasca kejadian 21 November 2023 lalu sampai hari ini si pelapor (Kristina Br Gultom dan Mutiara Br Aritonang) sehat-sehat saja tanpa ada lebam-lebam atau memar di tubuhnya dan bahkan mereka beraktivitas seperti biasa.

Menurut keterangan beberapa warga yang berada di TKP dan menyaksikan kejadian mengatakan. “Parlindungan Sinaga abang kandung Maulina Br Sinaga (anak kandung pelapor) tidak ada melakukan pemukulan, tapi Kristina Br Gultom (pelapor) ada terpeleset di depan rumahnya karena licin,” ujar mereka.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, SH,S.I.K,M.H lewat sambungan telepon mengatakan. “Bahwa penangkapan atas nama Maulina Br. Sinaga hari ini Sabtu,9 Desember 2023 sudah sesuai dengan gelar perkara yang kita lakukan, dan hasilnya kita lakukan penangkapan dengan surat perintah no : SP.KAT/407/Xll/RES.1.24./2023,” ujar Kasat.

Ketika Kasat dipertanyakan tentang prosedur tingkat Lidik kepenyidikan seakan di paksakan terkait tidak adanya pemanggilan terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi sebagai terlapor. Kasat mengatakan. “Bahwa itu bisa kita lakukan sesuai hasil visum dan 2 saksi,” jelas Kasat.

Paman kandung Maulina ( T.Gultom) mengatakan.” Kuat dugaan bahwa si pelapor (Kristin Br Gultom) telah memberi upeti ke penyidik, dugaan upeti ini sangat terlihat kental dalam proses penjemputan paksa dan penahanan terlapor, pada hal kasus ini adalah antara anak dan ibu (kasus keluarga),” ujarnya

Sorta Br Hutasoit SH selaku kuasa hukum Maulina br Sinaga mengatakan, inilah salah satu contoh kasus tebang pilih, ada apa ini dengan Kasatreskrim. Tanggal 6/12/2023 surat perintah di keluarkan tapi kenapa baru tanggal 9/12/2023 dilakukan penangkapan.

“Sementara klien saya sebagai terlapor dan ditetapkan statusnya jadi tersangka tidak ada pemberitahuan sama sekali, ini kok langsung main tangkap saja, ” ucap Sorta dengan kesal. (JN Tobing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *