Antisipasi Pencurian Buah Sawit, Polsek Kualuh Hulu Lakukan Pembahasan Dengan Forkopimca

Admin

Sabtu, 18 Mei 2024 09:55 WIB
Array

WaroengBerita.com – Labura | Guna mengantisipasi maraknya pencurian buah kelapa sawit di kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan Polsek Kualuh Hulu mengadakan pertemuan tatap muka dengan Forkopimcam dan pimpinan perkebunan serta beberapa petani sawit.

Pembahasan potensi pencurian buah sawit tersebut langsung dipimpin Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi di Aula Polsek Kualuh Hulu, Kamis (16/5/2024).

Selain Kapolsek acara tersebut turut dihadiri Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung, mewakili Camat Kualuh Selatan Br. Malau, Kasi Trantip, Waka Polsek Kualuh Hulu Iptu P. Sirait, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ilhamsyah, Kanit Binmas Polsek Kualuh Hulu IPDA Sarwedi Sirait, Perwakilan perkebunan, pengepul buah kelapa sawit, dan petani sawit dengan total peserta sebanyak 30 orang.

Dalam arahannya, AKP Nelson mengatakan, acara ini sangat dilakukan untuk mencari solusi atas maraknya pencurian buah kelapa sawit, dimana hasil pencurian itu terjadi dikarenakan adanya pasar yang dikendalikan oknum tertentu dalam menerima barang curian.

“Saya hanya sebatas mengingatkan para pengepul untuk lebih selektif dalam membeli buah kelapa sawit dari seseorang orang yang dirasa mencurigakan,”ungkapnya.

Selanjutnya, kata AKP Nelson, terhadap para pengepul yang terbukti membeli barang hasil curian dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 481 KUHP, makanya dengan adanya kegiatan ini saya berharap dapat menjadi contoh ke wilayah lain melalui regulasi Perdes atau Perda.

“Dengan adanya Pasal 481 KUHP, kiranya kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menekan angka pencurian sawit melalui regulasi Perdes atau Perda,” tegasnya.

Sementara, Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, yang bertujuan meningkatkan ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.

Dimana dengan adanya kegiatan ini dianya berharap bagi para pengepul tidak membeli sawit dari penjual yang tidak memiliki kebun dan menginginkan kegiatan serupa terus berlanjut dengan melibatkan kepala desa dan kadus di wilayah rawan pencurian.

“Dimana kegiatan ini bertujuan mencari solusi atas maraknya pencurian buah kelapa sawit dan mengingatkan pengepul bahwa penadah dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 481 KUHP,” tutupnya.(AS)

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp