Bareskrim Usut Dugaan Suap Rachel Vennya Kabur Karantina, Periksa 3 Saksi

Admin

Senin, 10 Jan 2022 01:10 WIB
Array

waroengberita.comBareskrim Mabes Polri usut kasus dugaan suap Rachel Vennya Kabur Karantina, Masih Dalam Penyelidikan.

Bareskrim tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan suap Rachel Vennya yang kabur saat karantina, Sampai saat ini sudah ada 3 saksi yang diperiksa Polisi dan sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan kasus dugaan suap oleh Rachel Vennya terus berproses. Rachel Vennya sendiri belum diperiksa Bareskrim.

“Artinya kasus ini masih dalam pendalaman oleh Bareskrim. Sampai saat ini sudah 3 orang telah telah dimintai keterangannya,” imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti aduannya terkait dugaan suap Rachel Vennya yang tak karantina. MAKI menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.

“Hari ini saya ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, yang kirim lewat email dan pos Minggu kemarin karena saya waktu itu masih ada di Solo. Ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti, yaitu berkas-berkas, saya peroleh dari proses Pengadilan di PN Tangerang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/12).

“Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu kemudian yang 30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md juga berpendapat suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.

“Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12).

“Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu,” lanjutnya. (RED)

 

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp