waroengberita.com – Pematangsiantar | Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan 2 orang pria diduga menggunakan Narkotika jenis Shabu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa, (30/8/2022).
Rusdi mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi oleh warga kepada Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual narkoba, di Jalan Padang Sidempuan, Gg. Pondok Lembu, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematansiantar.
Dari informasi tersebut, personil Satuan Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Begitu di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan.
Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang belakangan diketahui bernama MS (35), warga Jl. Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat dan dari tangan kanan pelaku, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya ada 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,84 gram yang dibalut isolasi coklat.
Petugas juga mengamakan 1 (satu) unit Hp merk Realme, dan saat diinterogasi, pelaku M.S mengakui, sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki, bernama ES (49), warga Jl. Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan di depan Hotel Batavia, di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, petugas berhasil membekuk ES.
Dari dalam tas sandang warna hitam yang dipakai ES, ditemukan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam yang didalamnya ada gulungan tisu berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu. Kemudian 1 (satu) buah plastik kuaci merk FUZO yang didalamnya ada kantongan kain warna merah, berisi gulungan plastik hitam yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah plastik biru yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip berisi 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) butir pil Narkotika jenis Ekstasi warna hijau, 1 (satu) buah plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau serta 2 (dua) unit timbangan digital.
Tak luput, dari kantong celana kanan pelaku, ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dari kantong celana kiri pelaku, juga ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Samsung.
Adapun total berat brutto sabu yang ditemukan 130,98 gram. Saat diinterogasi, E mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “D”. Lalu dilakukan pengembangan, namun “D” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. (WB080)












