Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk di Dolok Masihul, Polisi Sita Barang Bukti

Penangkapan bermula dari laporan warga, pengembangan kasus buru pemasok utama.

WaroengBerita.com – Sergai |Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua terduga pengedar pil ekstasi di Kecamatan Dolok Masihul. Penindakan ini dilakukan pada Senin malam (27/4/2026) setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M alias M (39), seorang ibu rumah tangga, serta M I W alias W Ceper (27), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba .

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Petugas melakukan metode penyamaran dengan berpura-pura membeli barang, sebelum akhirnya melakukan penangkapan saat transaksi berlangsung di rumah salah satu pelaku.

Dari operasi tersebut, polisi menyita lima butir pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 1,88 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, sebuah botol pewangi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pil, serta dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan bahwa sebagian barang bukti diperoleh saat transaksi berlangsung, sementara sisanya ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka. Hasil interogasi mengungkap bahwa ekstasi tersebut didapat melalui transaksi langsung di wilayah Dolok Masihul.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka lain untuk melakukan transaksi ulang. Saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang dari seorang pria lain yang kini masih dalam pengejaran. Aparat menduga jaringan ini merupakan bagian dari peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar sekaligus menekan peredaran narkotika di daerah.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *