Bupati Samosir Sampaikan LKPD TA 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WaroengBerita.com – Samosir | Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, didampingi Sekretaris Daerah Marudut Sitinjak, Asisten Administrasi Umum Arnod Sitorus, Kaban BPKPD Melva Siboro, dan Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Medan, pada Selasa (25/3/2025).

Proses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan fisik LKPD.

Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan setiap pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bupati berharap, kegiatan tahunan ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akurat dan transparan.

“Tujuan kami bukan hanya untuk melaksanakan kewajiban, tetapi agar LKPD ini dapat benar-benar meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut dapat membantu kami dalam melakukan evaluasi dan pengambilan kebijakan untuk mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada T.A 2024,” ujar Vandiko.

Bupati juga menekankan bahwa perolehan WTP nantinya diharapkan dapat menjadi dasar untuk mewujudkan visi Kabupaten Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Samosir.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang mengapresiasi penyerahan LKPD yang dilakukan oleh Pemkab Samosir sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima LKPD, BPK RI Perwakilan Sumut akan melakukan pemeriksaan selama dua bulan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian laporan keuangan yang disampaikan.

“Penyerahan LKPD ini adalah amanat undang-undang, dan kami akan segera melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan tidak melanggar standar akuntansi pemerintah,” jelas Paula Simatupang.

Kepala BPK juga mengingatkan pentingnya pengendalian eksternal yang efektif dan berpedoman pada motto “Marsipature Hutana Be” yang berarti bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, agar pengelolaan dana desa dan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang optimal.

Dengan penyerahan LKPD ini, diharapkan Kabupaten Samosir dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya, serta mencapai standar tertinggi dalam transparansi dan akuntabilitas, demi kesejahteraan seluruh masyarakat.(Bernad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *