1 Orang Masih DPO, Buronan Korupsi Pengadaan Air Bersih di Samosir Ditangkap

Admin

Jumat, 14 Jan 2022 10:07 WIB
Array

waroengberita.com – Medan | Tim tangkap buronan (Tabur) Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap Direktur PT Karya Bukit Nusantara berinisial JP alias Juara.

JP merupakan terpidana dalam perkara kasus korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2007.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan JP berhasil diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya di Gang Madirsan Ujung Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (13/1/2022) kemarin.

“Saat kita amankan, yang bersangkutan sedang mencuci mobil. Dia tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya kita serahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea,” kata Dwi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016, Dwi menjelaskan, mahkamah menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 (enam) bulan.

Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun,” terangnya.

Dwi menegaskan, bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp1,87 miliar, ternyata terpidana JP menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).

Terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi ini, yakni DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman.

JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Dwi mengatakan kelima tersangka ini, dituntut dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519, 5 juta dan telah dibayarkan ke kas negara. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA,” ucapnya.

 

Penulis / Editor : * Abdi

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp