WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Peristiwa pencabulan yang membuat sebut saja (Bunga Nama Samaran) seorang remaja perempuan (15 ) warga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara bak piala bergilir akhirnya terungkap.
“Kasus ini terkuak setelah 4 pelaku yang salah satunya ayah kandung korban berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu pada, Sabtu (27/9/2025) lalu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivandi SIK didampingi Plt Kasi Humas Iptu Arwin saat gelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (2/10/2025).
Dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus persetubuhan dan pencabulan itu bermula ketika ayah kandung korban yang tinggal satu rumah dengan korban itu, melaporkan R alias S berprofesi sebagai dukun melakukan pencabulan kepada korban ke Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, dari serangkaian penyelidikan dan keterangan dari korban dan para saksi, terungkap bahwa ayah kandung dan paman kandung serta teman ayah korban juga turut melakukan pencabulan. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025.
“Adapun peran para tersangka dalam melakukan pencabulan itu seperti, tersangka R alias S (60) melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban mulai akhir Februari 2025 dan Agustus 2025.
Sedangkan tersangka YS alias Y, (36) teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024. Tersangka S alias M (45) paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025 dan tersangka R (49), ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024,” terang Kapolres.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone merek VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 potong celana jins panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB warna putih, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, 1 potong celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
“Pemberatan hukuman juga akan diberikan mengingat sebagian pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas AKBP Choky mengakhiri.(AS)












