Culik Seorang Pelajar di Labura, 3 Dari Pelaku Diringkus Polisi di Pasaman

Admin

Kamis, 21 Nov 2024 12:54 WIB
Array
Ditangkap : Para tersangka dan barang bukti saat diamankan diruang Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu. (Dok : Humas)

WaroengBerita.com – Labura | Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengungkap kasus tindak pidana penculikan seorang wanita berstatus pelajar yang terjadi di Jalan Pandawa Lingkungan IV Wonosari Kelurahan Aek kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Kurang dari 3×24 jam, 3 dari 6 pelaku berinisial RIS alias Inal (28) warga Kelurahan Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu Prov. Riau, PTS alias Tua (34) warga Kelurahan Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan STH alias Selvi (25) seorang wanita warga, Kelurahan Lubuk Soting, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau berhasil diringkus petugas di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumbar. Bahkan polisi terpaksa menghadiahi timah panas di kaki 2 pelaku setelah mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, motif penculikan itu terkait utang piutang yang mana, Dedy (abang korban) telah mengambil narkoba jenis Sabu sebanyak 1 kg sekira bulan Agustus 2024, seharga Rp.400.000.000, namun Dedy menghilang, sehingga menculik adiknya agar dilakukan pembayaran oleh pihak keluarga Dedy.

“ketiga tersangka diringkus petugas di Provinsi Sumatera Barat, dan saat ini para tersangka telah ditahan di Polsek Kualuh Hulu,”ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK melalui Kasi Humas AKP Syafrudin didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH, Rabu Malam (20/11/2024).

Dijelaskan Kasi Humas, peristiwa penculikan korban Adek Oktari Syafitri (18) terjadi pada Minggu 17 Nopember 2024, sekira pukul 14.30 WIB, terjadi di Jalan Pandawa Lk IV Wonosari Kel Aek kanopan Kec Kualuh Hulu Kab Labura. Dimana saat kejadian itu, pelapor Sri Mustika 30 (kakak kandung) korban sedang berada diluar mendapat kabar dari masyarakat bahwa adeknya telah diculik oleh orang yg tidak dikenal.

Memastikan kabar dari warga itu pelapor beranjak pulang kerumah dan saat sampai di rumah pelapor berjumpa dengan dua saksi yakni Buk Neneng dan Aini yang menerangkan bahwa adik kandung pelapor telah dibawa secara paksa oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan mobil pribadi.

” Mendapat aduan itu pelapor bersama kedua saksi berusaha untuk mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Syafrudin, tim unit reskrim Polsek Kualuh Hulu turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi dan hasilnya pada Selasa (19/11/2024), tim mendapat informasi keberadaan tersangka di Kelurahan Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

Mendapatkan info berharga itu, tim unit reskrim langsung dipimipin Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, dan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH berangkat ke Kab Rokan Hulu Provinsi Riau.

“Sesampainya ditempat tujuan, tim kembali mendapat info kalau para pelaku telah bergerak menuju Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat,” urainya.

Tak kau buruannya lebih jauh lagi, Tim langsung melakukan pengejaran ketempat para tersangka bersembunyi dan pada Rabu 20 Nopember 2024,sekira pukul 02.30 wib, tim berhasil melakukan penyergapan terhadap 3 tersangka disebuah Penginapan di Kel. Sitombol Padang Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat.

“Saat dilakukan penangkapan tim unit reskrim hanya menemukan 3 pelaku dan korban Adek Oktari Syafitri yang dibawa para tersangka didalam kamar penginapan dan menemukan barang bukti 2 pucuk senjata api berikut amunisinya,” terangnya.

Kemudian, sambung AKP Syafrudin, tim melakukan pengembangan guna melakukan pencarian barang bukti dan pada pelaku lainnya yakni. Roni, Ucup, Rendi. Namun, ketika tim bergerak untuk mencari keberadaan tersangka lainnya, tersangka RIS alias Inal dan PTS alias Tua berusaha melarikan diri dan selanjutnya team melakukan tindakan tegas terukur terhadap para tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa,
1 unit mobil toyota Avanza nopol B 1987 BTH, 1 pucuk senpi gengam rakitan bentuk revolver warna hitam gagang coklat, 1 pucuk Sopgun warna hitam bentuk FN, Amunisi mimisan 5 buah, 1 unit Handphone, 6 butir amunisi revolver.

Selanjutnya tim membawa para tersangka serta barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk diproses hukum yang berlaku.

Dari Keterangan saksi dan tersangka diketahui bahwa Latar belakang sehingga para tersangka melakukan pernculikan itu disebabkan Dedy (abang korban) memiliki hutang yang mana telah mengambil Narkotika Sabu sebanyak 1 Kg sekira bulan Agustus 2024 lalu, senilai Rp.400.000.000, namun Dedy menghilang, sehingga menculik adiknya agar dilakukan pembayaran oleh Pihak Keluarga Dedy. (AS)

 

Berita Terkait

Komentar

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Terpopuler

Berita Terbaru

Chat WhatsApp