WaroengBerita.com – Labura | Kasus pembacokan yang dialami Tumirin seorang petani yang terjadi dikediamannya, di Lingkungan VI Aek Berigin, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Labura, menjadi atensi pihak kepolisian. Apalagii pelaku juga sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tidak membutuhkan waktu lama, akhirnya tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambamg Wahyudi Siagian, S.H., berhasil membekuk otak pelaku, berinisial AR alias Amiruddin (55), ditempat persembunyiannya di areal perladangan Lingkungan Sibio-bio, Kelurahan Bandar Durian Labura.
Informasi diperoleh, penangkapan pelaku AR alias Amiruddin yang merupakan tetangga korban di Lingkungan Aek Baringin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas tersebut, berdasarkan pengakuan kedua pelaku KPH alias Kasan dan HAP alias Adwan yang lebih dahulu diringkus polisi pada Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 10.20. Wib. Dimana, kedua pelaku mengakui pembacokan itu mereka lakukan atas suruhan pelaku AR alias Amiruddin dengan memberikan upah sebesar Rp 1,5 juta.
“Pelaku AR alias Amiruddin yang diduga sebagai dalang atau otak pelaku pembacokan Tumirin berhasil dibekuk pada hari Sabtu 27 April 2024 sekira pukul 14.00 wib diareal perladangan di Bandar Durian tanpa perlawanan. Dimana penangkapan pelaku ini berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang lebih dahulu diringkus polisi pada 25 April 2024 lalu,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH didampingi Kapolsek Aek Natas AKP J Ginting kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Diungkapkan Kasi Humas, keberhasilan tim Unit reskrim Polsek Aek Natas dalam mengungkap dan meringkus para pelaku pembacokan terhadap korban Tumirin itu patut diacungi jempol.
Sebelumnya,Dua pelaku pembacokan terhadap Tumirin (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Aek setelah satu bulan lebih diburu.
Penangkapan Kedua pelaku berinisial KPH alias Kasan (28) dan HAP alias Adwan (24) merupakan warga Kel Bandar Durian Kab Labura itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/54/III/2024/SPKT.UNIT SABHARA/POLSEK AEK NATAS/RES-LAB.BATU/POLDA SUMUT, tanggal 18 Maret 2024 tentang TP. Aniaya,
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penganiayaan itu terjadi dikediaman korban Tumirin di Lingkungan VI Aek Berigin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dimana salah seorang pelaku yang menggunakan helm masuk kedalam rumah korban tanpa basa-basi langsung membacok tangan dan kaki korban dengan sebilah parang yang dibawa pelaku, setelah itu pelaku meninggalkan lokasi untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Melihat kejadian itu, keluarga korban langsung histeris menjerit meminta tolong dan para tetangga yang datang melihat korban sudah berlumuran darah langsung melarikan korban ke salah Rumah Sakit di Kab Labura untuk mendapatkan merawatan medis. sedangkan Isteri korban bernama Itawati membuat laporan ke Polsek Aek Natas,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando SH kepada wartawan, pada Minggu (27/4/2024) melalui sambungan seluler.
Dijelaskan Kasi Humas, kronologis kejadian itu bermula pada Minggu 17 Maret 2024 lalu sekira pukul 18.30 Wib yang saat itu korban dan istrinya bernama Itawati sedang berbuka puasa didalam rumah korban di Lingkungan VI Aek Baringin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kab. Labura, secara tiba-tiba datang seorang pria tidak dikenal dengan berpakaian baju kaos lengan panjang warna hitam, memakai helm sambil membawa sebilah parang langsung masuk ke dalam rumah korban dan menghampiri korban yang sedang berbuka puasa, dan bertanya kepada istri korban Mana Tumirin mendengar namanya disebut korbanpun langsung berdiri sambil berkata, siapa ya?
“Melihat korban yang ditanya berdiri seketika itu juga pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan membacok mengunakan sebilah parang yang melukai kaki dan tangan korban, setelah itu pelaku berlari meninggalkan lokasi kejadian bersama temannya yang sudah menunggu diluar menggunakan sepeda motor,” paparnya.
Selanjutnya, sambung Parlando, berdasarkan laporan yang diterima tim opsnal Reskrim Polsek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi Siagian SH turun kelokasi kejadian guna penyelidikan dengan memeriksa sejumlah orang saksi, dan mengetahui identitas pelaku yang kemudian dilakukan pengejaran
“Sebulan lebih melakukan pencarian, akhirnya membuahkan hasil dimana pada Kamis 25 April 2024 sekira pukul 10.20. Wib pelaku KH alias Kasan ditangkap belakang rumahnya di Bandar Ujung Kelurahan Bandar, Durian Kabupaten Labuhanbatu Utara dan selanjutnya dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Parlando, pelaku KH alias Kasan mengakui bahwa saat melakukan penganiayaan pelaku bersama temannya HAP alias Adwan yang juga warga Kel Bandar Durian. Mendengar pelaku, tim opsnal langsung menjemput pelaku HAP alias Adwan yang berada di Lapas Rantauprapat menjalani hukuman dalam perkara lain.
Pada saat dipertemukan kedua pelaku mengakui bahwa aksi sadis yang mereka akukan atas suruhan org lain ber inisial AR Penduduk Kelurahan Bandar Durian yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (AS)