WaroengBerita.com – Tebing Tinggi| Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria yang diketahui sebagai residivis berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin dini hari (30/3/2026).
Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Sudirman, Gang Subur Lingkungan III, Kelurahan Sri Padang. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang beredar, termasuk melalui media sosial, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R Sitorus, menyampaikan bahwa sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.
Setelah dinilai cukup, petugas langsung bergerak dan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi barang haram tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial DP alias Putra Keleng (43). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,82 gram, dua butir pil ekstasi berwarna hijau dan oranye, satu unit timbangan digital, alat bantu berupa pipet berbentuk sekop, serta uang tunai sebesar Rp655.000 yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika dan menjaga keamanan lingkungan.(RM)












