WaroengBerita.com – Sergai | Pembukaan Diskotek Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, batal dilaksanakan akibat terkendala persoalan legalitas operasionalnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ingan Malem Tarigan, SE, menyampaikan informasi tersebut di sela-sela aktivitasnya di Sei Rampah pada Minggu (23/2/2025).
Menurut Ingan Malem Tarigan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Diskotek Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, sejumlah stakeholder terkait telah melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan kondisi tersebut.
“Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, sudah dilaksanakan patroli gabungan yang melibatkan jajaran Polres Sergai, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas PMPTSP,” ungkap Ingan Malem Tarigan.
Ia menegaskan bahwa jika sebuah tempat usaha tidak memiliki legalitas yang sesuai dengan kegiatan operasionalnya, maka usaha tersebut dilarang beroperasi. Jika tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka pemerintah daerah dan aparat yang berwenang akan mengambil tindakan tegas.
Terpisah, Kepala Dinas PMPTSP Sergai, Reza Firmansyah, ST, menjelaskan bahwa Diskotek Grand Galaxy hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait hiburan, seni, dan budaya yang dikategorikan sebagai kegiatan usaha risiko rendah. Sementara itu, kegiatan usaha diskotek termasuk dalam kategori usaha dengan risiko menengah tinggi, yang memerlukan verifikasi serta penerbitan NIB dan sertifikat standar dari pemerintah provinsi.
“Kegiatan usaha diskotek merupakan kategori risiko menengah tinggi yang kewenangan verifikasinya berada di tingkat provinsi. Dengan demikian, Grand Galaxy tidak dapat beroperasi sebagai diskotek tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” pungkas Reza Firmansyah.
Pemerintah Kabupaten Sergai berkomitmen untuk memastikan setiap usaha yang beroperasi di wilayahnya memiliki izin resmi dan memenuhi standar yang berlaku guna menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.(RM)