WaroengBerita.com – Labuhanbatu |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menerima kunjungan kerja Tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka advokasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/12/2025).
Kunjungan kerja ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, perwakilan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI dr. Benget Saragih, perwakilan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Kurnia Fajar Darmawan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga, Kepala Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika Ulfian Hamdani, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Labuhanbatu menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan pemerintah pusat terhadap upaya penguatan regulasi kesehatan di daerah. Ia menilai advokasi tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut baik kunjungan kerja ini. Kami berharap kegiatan advokasi seperti ini dapat terus berlanjut sebagai bagian dari penguatan kebijakan dan regulasi di daerah,” ujar Hasan Heri Rambe.
Ia menegaskan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Asap Rokok merupakan kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, khususnya di fasilitas umum, perkantoran, dan ruang publik lainnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menyusun regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap penyusunan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dapat dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan selanjutnya diisi dengan pemaparan materi dari tim Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI mengenai landasan hukum, substansi regulasi, serta mekanisme penyusunan Perda KTR. Seluruh peserta mengikuti paparan tersebut secara aktif sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kesiapan daerah dalam merumuskan kebijakan KTR di Kabupaten Labuhanbatu.(AS)












