WaroengBerita.com – Medan | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak dan DRS Law Firm menggelar konferensi pers terkait dugaan penistaan agama atas 2 akun tiktok yang diadakan di Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak Jalan Saudara No 31,Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (22/10/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar hadir Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul SH MH, Ketua DPD HBB Sumatra Utara Tomson Marisi Parapat SH, Penasehat Hukum DRS Law Firm Dosma Roha Sijabat, Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB) Ustaz Martono SPdI dan anggota HBB lainnya.
Lamsiang dalam pernyataannya menjelaskan bahwa diadakannya konferensi pers hari ini terkait laporan penistaan agama diantaranya yang telah dilaporkan atas akun tiktok @ratuentokglowskincare lewat video tiktok selebgram Ratu Thalisa atau Ratu Entok, akun tiktok @UNI RIVA 01 dan akun tiktok @Sahabat Bang Zuma.
Ketua Umum HBB itu juga menambahkan bahwa pihaknya bersama dengan pelapor Dosma Roha Sijabat telah membuat pelaporan secara resmi kedua akun tiktok @UNI RIVA 01 dan akun tiktok @Sahabat Bang Zuma di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu).
“Untuk informasi lengkapnya, biar pelapor (Dosma Roha Sijabat) yang berbicara,” ujarnya.
Penasehat Hukum DRS Law Firm, Dosma Roha Sijabat mengatakan bahwa langkah dirinya melaporkan kedua akun tiktok @UNI RIVA 01 dan @Sahabat Bang Zuma milik Nora Aritonang karena telah mengolok-olok simbol agama Kristen dan Katolik.
“Kita tidak akan membiarkan kedua akun tersebut membahas secara live berkali-kali dengan mengolok-olok atas penafsiran Trinitas dan ayat alkitab,” jelasnya.
Dosma juga menuturkan bahwa dirinya juga harus menunggu hingga 4 sampai 5 jam di SPKT Poldasu, karena penyidik yang menangani harus dengan cermat merunutkan pasal yang dimaksud.
Selain itu, Dosma menambahkan atas pelaporan kedua akun tersebut, pasal yang dikenakan atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2.
“Akun tersebut menyamakan Trinitas itu diibaratkan sebuah alat kelamin pria,” ujar pemuda batak asal Bandung ini.
Sementara itu, Ustaz Martono menyampaikan agar pihak berwenang segera menindak lanjuti kasus penistaan agama ini agar tidak terjadi dan berlanjut lagi dikemudian hari karena juga dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Saya juga beragama Islam, agama tidak boleh diperdebatkan dan meminta bapak Kapolda bisa menidak lanjuti agar tidak terjadi keributan khususnya di Kota Medan ini, terima kasih,” ucapnya.(*)












