WaroengBerita.com – Medan | Sidang gugatan terhadap Lurah Jatinegara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba SH MH, hakim anggota Fajar Shiddiq Arfah SH MH dan Maria Pingkan Telew SH MH dengan agenda “Tambahan Bukti Surat dan Saksi Penggugat” digelar di ruang sidang utama PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Medan, hari ini.
Ditelusuri dari laman SIPP PTUN Medan dijelaskan bahwa perkara dengan nomor : 48/G/2024/PTUN.MDN dan didaftarkan pada Kamis , 18 April 2024 disebutkan gugatannya adalah menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 471.1-39, atas nama Rospita Mangiring Tampubolon SH, yang ditandatangani oleh Lurah Jatinegara – Binjai Utara tertanggal 12 April 2021 dan diketahui serta ditandatangani oleh Camat Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara tertanggal 14 April 2021.
Dalam persidangan kali ini, Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan 6 orang saksi diantaranya Saksi I (Cut Ana) , Saksi II (Lidya), Saksi III (Marisi Tua Pandapotan Simorangkir), Saksi IV (Rohmat), Saksi V (Saut H Tampubolon) dan Saksi VI (Ian Buha Tampubolon).
Pada fakta persidangan dalam mendengarkan keterangan saksi-saksi pengugat diungkapkan bahwa Rospita Mangiring Tampubolon (tergugat intervensi 2) bukan merupakan anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan melainkan anak dari pasangan Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung.
Menurut keterangan saksi, Cut Ana menjelaskan bahwa opung (Dinar Sihaan) semasa hidupnya setelah meninggalnya Demak Siahaan sering bertamu ke rumah saya, hampir setiap hari (kecuali hari minggu) karena jarak rumah oppung dengan rumah saya dekat.
“Opung (Dinar Siahaan) bilang tidak pernah punya anak, adapun anak angkat dari anak abangnya (Rospita),” ucapnya di persidangan.
Cut juga mengatakan, bahwa dirinya membeberkan fakta yang sebenarnya yang diketahuinya dalam persidangan, sehingga tidak ada tekanan untuk memberikan informasi yang tidak sebenarnya.
“Saya tau, itu suami Rospita, pekerjaannya sebagai dokter, dikatakan oleh opung (Dinar) kepada saya. Saya tau suami Rospita (dokter) tapi saya tidak tau namanya,” ujarnya.
Selain saksi I, dihadapan persidangan, saksi II, Ian Buha Tampubolon menyampaikan bahwa dirinya mengenal tergugat intervensi 2 (Rospita Mangiring Tampubolon) sebagai putri dari Hilderia Marpaung.
“Rospita Mangiring Tampubolon semasa kecilnya tinggal di rumah bapa udanya (Demak Tampubolon),” katanya kepada Ketua Majelis Hakim, Darma Setia Budianson Purba SH MH, Rabu (28/8/2024).
Dirinya juga menyampaikan, bahwa istri Demak Tampubolon ada dua, Dinar Siahaan dan Rosnelyana Manurung, dan ia menekankan bahwa Demak Tampubolon memiliki dua orang istri, dari orang tua.
Selain dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, dan kuasa hukum tergugat serta kuasa hukum tergugat intervensi 2 , kedua saksi juga diperlihatkan tambahan bukti surat.
Ketua Majelis Hakim mengatakan kepada para pihak, bahwa sidang kembali akan dilanjutkan minggu depan (4 September 2024) dengan agenda, menghadirkan saksi-saksi lanjutan dan bukti surat.
Kuasa hukum penggugat, Dr Djonggi M Simorangkir SH MH mengatakan bahwa persidangan hari ini, sangat bagus karena saksi-saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta.
“Kenapa kita gugat ? dengan sordahnya lurah mengeluarkan surat keterangan, harusnya ditanya dulu dong. Ini benar anak pak Demak ? Kalau ini yang terjadi , negara ini hancur hanya surat keterangan dari kepling (kepala lingkungan). Saya juga apresiasi terhadap sikap hakim yang tegas dan berani, bahwa hakim netral, terima kasih,” ucapnya. (bs)