Dua Pria Diduga Curi 30 Tandan Sawit, Diciduk Polisi

Kerugian Ditaksir Rp700 Ribu, Polisi Sita Egrek, Keranjang dan Sepeda Motor.

Keterangan : Kedua pelaku ketika diamankan polisi.(Ist)

WaroengBerita.com – Labuhanbatu | Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IR (38) dan IAP (31). Keduanya diamankan secara terpisah dari kediaman masing-masing di Desa Pangkalan Lunang pada Minggu (27/9/2026) malam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., bersama Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H., mengatakan perkara tersebut berawal dari laporan terkait dugaan pencurian buah sawit yang terjadi pada Jumat (17/7/2026).

“Dalam kejadian tersebut, sekitar 30 janjang buah sawit dengan berat kurang lebih 310 kilogram diduga dicuri. Korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu,” ujar Aswin.

Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah seorang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kualuh Leidong dengan memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan IR. Dari lokasi penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian, yakni satu buah egrek sawit berbahan bambu dan satu keranjang sawit.

Penyelidikan kemudian dikembangkan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pelaku lainnya. Polisi selanjutnya mendatangi kediaman IAP dan berhasil mengamankannya.

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, kedua pria tersebut diduga mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama. Namun, proses hukum dan pembuktian perkara masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.

Keduanya kini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mempersangkakan keduanya dengan Pasal 477 KUHPidana.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan menegaskan, jajaran Polres Labuhanbatu akan terus menindaklanjuti laporan maupun informasi masyarakat terkait tindak pidana, termasuk kasus pencurian yang meresahkan warga.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga polisi dapat melakukan pengungkapan perkara tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *