waroengberita.com – JAKARTA | Dua Terdakwa Pelaku penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sujud syukur setelah majelis hakim memvonis lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Selasa, 22 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut bersesuaian dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta pada hari Jumat, 18 Maret 2022 Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut memberikan putusan yaitu:
1. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer,
2.menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf”.
Henry selaku kuasa hukum kedua terdakwa menuturkan, Yusmin dan Fikri diputuskan lepas lantaran majelis hakim sependapat dengan pleidoi pada Pasal 49 KUHP. Diketahui, pasal tersebut mengatur soal pembelaan diri luar biasa tidak dapat dipidana”. (WB053)