Grativikasi vs Suap, Apakah Itu ?

Foto Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil menteri Hukum dan HAM saat Lokakarya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).(Foto: Zeqi)

waroengberita.com – Grativikasi versus suap merupakan 2 kata yang artinya bagi masyarakat awam identik sama , padahal 2 kata tersebut memiliki arti yang berbeda tergantung kepada aktivitas yang terjadi.

Dalam acara kegiatan Lokakarya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) , Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan ada perbedaan mendasar dari istilah yang sering diidentikkan dengan rasuah (Grativikasi atau Suap) tersebut.

Eddy mengatakan, grativikasi maupun suap bisa terjadi tergantung kepada kesepakatan yang terkandung dalamnya (meeting of minds).

Setiap kegiatan suap yang terjadi diakibatkan karena adanya kesepakatan. Walupun grativikasi terjadi , bagian erat daripada suap itu sendiri.

Eddy juga memberikan contoh terkait mana yang grativikasi dan suap,

Jika seorang pejabat publik ditemui oleh seseorang yang datang menemuinya untuk minta dipromosikan, lalu oknum tersebut mengiming-imingi sesuatu jika dirinya berhasil dipromosikan. Maka jika itu terjadi, bisa disebut sebagai perbuatan suap menyuap. Karena ada meeting of minds, terjadi kesepakatan.

Namun bila seorang pejabat publik dalam kewenangannya mengangkat orang dalam suatu jabatan, setelah orang itu diangkat dan kemudian dia datang memberikan sesuatu, itu namanya bukan suap menyuap, itu namanya gratifikasi.

“Oleh karena itu, yang perlu dicegah dan dijaga oleh seorang pejabat publik itu adalah grativikasinya, karena apa ? Karena grativikasi akan mengarah kepada tindakan suap menyuap,” tuturnya.

Sumber : https://www.kemenkumham.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *